Minggu, 16 Desember 2012

Orang Miskin Tak Boleh Sakit

Tak ada orang yang mau hidup miskin. Tak ada orang yang ingin jatuh sakit. Dan alangkah menderitanya, sudah hidup miskin ditambah sakit pula. Lalu bagaimana jika seorang miskin jatuh sakit?
Orang miskin dilarang sakit. Itulah kalimat sarkastik yang sering saya dengar. Tak hanya orang miskin, meskipun kaya raya bisa jatuh miskin saat menderita sakit. Penyakit dengan pengobatannya yang mahal dapat menjadikan siapapun jatuh miskin. Untuk itulah setiap kita memerlukan jaminan kesehatan. Bagi orang yang mampu, jaminan kesehatan tentu bukan menjadi masalah. Bagaimana dengan orang miskin/tidak mampu?
Karena kesehatan merupakan hak asasi manusia, Konstitusi telah mewajibkan negara menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan bagi rakyatnya. Undang-Undang juga mewajibkan negara memberikan pelayanan kesehatan bagi orang miskin dan tidak mampu. Meski jaminan kesehatan semesta belum berjalan di Indonesia, patut diapresiasi dengan dilaksanakannya program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Persalinan (Jampersal). Dikabarkan anggaran kesehatan bagi 76,4 juta penduduk miskin Indonesia sebesar Rp 7,8 trilyun pada tahun 2012 .
Siapa saja dari masyarakat miskin dan tidak mampu, itu sudah ditentukan kriterianya oleh Badan Pusat Statistik. Dan siapa yang berhak mendapatkan kartu Jamkesmas itu kewenangan Bupati/Walikota untuk menetapkannya. Kementerian Kesehatan bertanggungjawab dalam hal regulasi, anggaran dan verifikasi dengan melibatkan Dinas Kesehatan.
Bagaimana jika masih ada masyarakat miskin tidak terjamin oleh Jamkesmas? Itu menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dengan mekanisme Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Undang-Undang mewajibkan setiap daerah menganggarkan sebesar 10% APBD-nya untuk kesehatan.

Jika demikian itu, idealnya tidak ada lagi orang miskin yang sakit tidak mendapatkan pelayanan kesehatan. Tetapi faktanya tidak demikian. Masih banyak saja orang yang benar-benar miskin/tidak mampu kesulitan mendapatkan akses pelayanan kesehatan. Salah siapa ini? Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah?
Tak akan menyelesaikan masalah jika hanya mencari kambing hitam siapa yang harus bertanggungjawab. Tentu saja Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus segera memperbaiki regulasi dan mekanismenya. Demikian juga rakyat, jangan hanya bisa menuntut haknya. Tunaikan juga kewajiban persyaratan yang harus dipenuhi. Jangan hanya menunggu, tetapi proaktif menyampaikan aspirasi kepada pihak yang berwenang. Berjenjang dari tingkat RT, RT, Lurah hingga Bupati.
Tidak hanya orang miskin tidak boleh sakit. Siapa pun kita berdoa semoga tidak sakit. Dan kalau pun terpaksa sakit, semoga dimudahkan mendapatkan layanan kesehatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar