Tak ada orang yang mau hidup miskin. Tak ada orang yang ingin jatuh
sakit. Dan alangkah menderitanya, sudah hidup miskin ditambah sakit
pula. Lalu bagaimana jika seorang miskin jatuh sakit?
Orang miskin dilarang sakit. Itulah kalimat sarkastik yang sering
saya dengar. Tak hanya orang miskin, meskipun kaya raya bisa jatuh
miskin saat menderita sakit. Penyakit dengan pengobatannya yang mahal
dapat menjadikan siapapun jatuh miskin. Untuk itulah setiap kita
memerlukan jaminan kesehatan. Bagi orang yang mampu, jaminan kesehatan
tentu bukan menjadi masalah. Bagaimana dengan orang miskin/tidak mampu?
Karena kesehatan merupakan hak asasi manusia, Konstitusi telah
mewajibkan negara menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan bagi
rakyatnya. Undang-Undang juga mewajibkan negara memberikan pelayanan
kesehatan bagi orang miskin dan tidak mampu. Meski jaminan kesehatan
semesta belum berjalan di Indonesia, patut diapresiasi dengan
dilaksanakannya program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan
Jaminan Persalinan (Jampersal). Dikabarkan anggaran kesehatan bagi 76,4
juta penduduk miskin Indonesia sebesar Rp 7,8 trilyun pada tahun 2012 .
Siapa saja dari masyarakat miskin dan tidak mampu, itu sudah
ditentukan kriterianya oleh Badan Pusat Statistik. Dan siapa yang berhak
mendapatkan kartu Jamkesmas itu kewenangan Bupati/Walikota untuk
menetapkannya. Kementerian Kesehatan bertanggungjawab dalam hal
regulasi, anggaran dan verifikasi dengan melibatkan Dinas Kesehatan.
Bagaimana jika masih ada masyarakat miskin tidak terjamin oleh
Jamkesmas? Itu menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dengan mekanisme
Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Undang-Undang mewajibkan setiap
daerah menganggarkan sebesar 10% APBD-nya untuk kesehatan.
Jika demikian itu, idealnya tidak ada lagi orang miskin yang sakit
tidak mendapatkan pelayanan kesehatan. Tetapi faktanya tidak demikian.
Masih banyak saja orang yang benar-benar miskin/tidak mampu kesulitan
mendapatkan akses pelayanan kesehatan. Salah siapa ini? Kementerian
Kesehatan dan Pemerintah Daerah?
Tak akan menyelesaikan masalah jika hanya mencari kambing hitam siapa
yang harus bertanggungjawab. Tentu saja Pemerintah dan Pemerintah
Daerah harus segera memperbaiki regulasi dan mekanismenya. Demikian juga
rakyat, jangan hanya bisa menuntut haknya. Tunaikan juga kewajiban
persyaratan yang harus dipenuhi. Jangan hanya menunggu, tetapi proaktif
menyampaikan aspirasi kepada pihak yang berwenang. Berjenjang dari
tingkat RT, RT, Lurah hingga Bupati.
Tidak hanya orang miskin tidak boleh sakit. Siapa pun kita berdoa
semoga tidak sakit. Dan kalau pun terpaksa sakit, semoga dimudahkan
mendapatkan layanan kesehatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar