Sejak
berakhirnya era Orde Baru, Indonesia telah menjalankan berbagai upaya
reformasi hukum dan kelembagaan yang bertujuan untuk menciptakan lembaga
penegakan hukum yang mampu menghasilkan pemerintahan yang bersih.
Adanya penyelenggaraan kemandirian yudisial melalui yang disebut dengan
”peradilan satu atap”, pengenalan hak menguji undang-undang melalui
Mahkamah Konstitusi, dan terbentuknya berbagai peradilan khusus dan
komisi pengawas terhadap lembaga yudisial, kejaksaan, dan kepolisian,
merupakan perubahan dalam skala yang besar. Kendati
adanya skala reformasi dan investasi yang berarti dari donor, usaha
yang berkesinambungan tetaplah diperlukan untuk menjamin bahwa perubahan
kelembagaan tersebut dapat membawa keadilan lebih dekat kepada
masyarakat. Tingginya apatisme masyarakat terhadap sistem hukum formal
menyebabkan masyarakat lebih memilih sistem keadilan informal, yang mana
seringkali bersifat diskriminatif serta tidak sejalan dengan jaminan
konstitusional terhadap HAM. Lembaga penegakan hukum masih menghadapi
tantangan untuk menyelesaikan atau mencegah masalah yang serius yang
berpengaruh terhadap berjalannya pemerintahan lokal serta pengembangan
perekonomian. Pada
kenyataannya, inisiatif untuk mereformasi lembaga penegakan hukum lebih
banyak berfokus pada lembaga negara formal. Akan tetapi, keadilan
bukanlah semata-mata berada dalam ranah negara. Pemimpin desa dan adat
yang merupakan aktor penyelesaian sengketa alternatif utama di
Indonesia, memainkan peranan aktif terhadap lebih dari 75% sengketa.
Namun, institusi tersebut telah dipasung selama 30 tahun di bawah
pemerintahan yang sangat sentralistik. Kebutuhan untuk memperoleh
keadilan bagi kelompok yang terpinggirkan, khususnya minoritas etnis dan
agama serta perempuan, seringkali tidak diperhatikan dalam sistem
penyelesaian sengketa di tingkat desa. Hal ini tentunya membutuhkan
dukungan dan perhatian lebih.
 |
Kejahatan,
konflik tanah, dan sengketa keluarga merupakan tiga jenis sengketa yang
paling lazim dilaporkan oleh masyarakat. Ketiga isu yang terkait dengan
lembaga penegakan hukum tersebut berpengaruh terhadap mata pencaharian
masyarakat Indonesia sehari-hari. Karena itu, amatlah penting untuk
mengatasinya secara serempak baik dalam waktu yang lebih panjang melalui
reformasi lembaga penegakan hukum dengan skala yang lebih luas maupun
melalui pelaksanaan segera program-program yang memungkinkan komunitas
rentan untuk dapat menegakkan hak-hak dan mempertahankan mata
pencaharian mereka. Penyediaan layanan hukum bagi masyarakat miskin,
rentan, dan marjinal, berguna untuk membangun dukungan publik terhadap
permintaan reformasi hukum serta berperan terhadap proses perubahan yang
sistematis dari bawah.
Terkait dengan isu-isu tersebut, Pemerintah Indonesia telah mengembangkan Strategi Nasional Akses terhadap Keadilan (Stranas).
Strategi ini mencoba menguji betapa persoalan-persoalan yang
berhubungan dengan negara hukum (rule of law) memiliki keterkaitan
dengan kemiskinan. Stranas meyoroti sebuah pendekatan yang memperkuat
masyarakat miskin untuk menyadari hak-hak dasar mereka, baik melalui
mekanisme formal maupun informal, sebagai sebuah cara untuk mengentaskan
kemiskinan. Stranas juga menekankan bahwa reformasi penegakan hukum
membutuhkan tidak hanya solusi teknis hukum semata, namun juga
pendekatan sosio-politik. Saat ini, beberapa rekomendasi pokok dari
Stranas sedang disatukan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (2010-2014).
Stranas memiliki rencana aksi yang mencakup delapan area kunci:
- Sektor Reformasi Yudisial dan Hukum
- Pemberian Bantuan Hukum
- Tata Pemerintahan Lokal
- Tanah dan Sumber Daya Alam
- Isu Gender
- Hak-Hak Anak
- Reformasi Perburuhan, dan
- Pemberdayaan Masyarakat Miskin dan yang Termarjinalkan
 |
Keberagaman tradisi hukum menciptakan kompleksitas yang berdampak pada isu-isu aksesibilitas dan keadilan.
Walaupun Konstitusi Indonesia secara gamblang menyatakan Indonesia
sebagai negara kesatuan yang berdasarkan pada hukum, kerangka
normatifnya memperbolehkan adanya hukum negara, agama, dan adat yang
dapat menjadi saling tumpang tindih. Beberapa studi menyiratkan bahwa di
mana terdapat perbaikan kinerja lembaga penegakan hukum, dikarenakan
berbagai faktor, hukum tersebut tetap tidak dapat diakses oleh sebagian
besar masyarakat Indonesia. Adanya aktor penyelesaian sengketa lokal,
termasuk aparat desa serta pemimpin adat dan agama, mengisi kekurangan
tersebut dengan adanya aksesibilitas dan legitimasi, namun acapkali
mengorbankan keadilan. Mereka memiliki keterbatasan soal bagaimana
menghadapi perempuan dan kelompok rentan, termasuk di antaranya
minoritas etnis. Batasan kewenangannya juga tidak jelas. Program lembaga
penegakan hukum sebaiknya memusatkan diri secara paralel kepada
persoalan bagaimana meningkatkan kualitas keadilan dari mekanisme
non-negara, khususnya dengan memastikan adanya kesesuaian yang lebih
dekat dengan aturan konstitusi, dan memperkuat akses mekanisme
non-negara terhadap mekanisme formal, yang serta-merta dapat
meningkatkan akuntabilitas mekanisme non-negara.
 |
Penguatan mekanisme akuntabilitas, termasuk dalam struktur pemerintahan lokal. Pemberantasan
korupsi terus menjadi platform agenda pembangunan Indonesia. Adanya
peningkatan berarti pada pengeluaran publik di level daerah setelah
desentralisasi membutuhkan mekanisme akuntabilitas yang kuat untuk
menjamin efektivitas pendayagunaan sumber daya. Studi mengenai korupsi
di tingkat lokal dan berkaca pada pengalaman beberapa program seperti
PNPM, menunjukkan pentingnya peran komunitas dan masyarakat sipil untuk
memantau kinerja pemerintah. Namun, masih terdapat keterbatasan
kapasitas, khususnya dalam hal investigasi pelanggaran korupsi,
pemahaman dan pemantauan proses hukum, serta untuk mengatasi ketimpangan
relasi kekuasaan di tingkat lokal.
Kesadaran hukum dan akses informasi hukum. Nampaknya
masyarakat miskin masih menghadapi keterbatasan pemahaman soal isu-isu
hukum, termasuk kaitannya dengan hak-hak mereka. Hal ini menyebabkan
kemampuan mereka untuk memperoleh dokumen-dokumen hukum pokok, seperti
akta kelahiran, KTP, dan surat nikah, serta akses pelayanan pemerintah,
seperti kesehatan dan pendidikan, menjadi terbatas.
Memajukan pengembangan kepastian hukum dan kebijakan berbasis pengalaman. Interaksi
rumit antara sistem negara dan non-negara serta menjamurnya peraturan
perundang-undangan di tingkat daerah dan nasional pasca desentralisasi
mengakibatkan terjadinya ketidakpastian pada kerangka hukum. Sebagai
contoh, kira-kira sebanyak 8% peraturan daerah yang ditelurkan pada 2007
ditemukan tidak sesuai dengan hukum nasional, yang mana Menteri
Keuangan memperkirakan adanya persentase yang lebih tinggi lagi terhadap
peraturan daerah yang terkait dengan pajak dan retribusi. Karena itu,
ada sebuah kebutuhan untuk mendukung harmonisasi, baik lintas level
pemerintah maupun antara mekanisme negara dengan non-negara. Untuk itu,
dibutuhkan pemahaman analitis yang kuat terhadap isu-isu tersebut dan
kumpulan bukti-bukti di lapangan, termasuk mengidentifikasi
kebutuhan-kebutuhan dan kendala-kendala pada level lokal yang menjadi
dasar bagi pengembangan kebijakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar